selama ini perizinan Rencana Pengajuan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Penempatan Tenaga Asing (IPTA) yang dilayani di Kementerian Ketenagakerjaan telah berbasis online system
Jika undang-undang itu disetujui, maka ratusan ribu pekerja asing terancam diberhentikan dan diganti penduduk setempat.